TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bahar menyatakan Freeport harus membayar denda Rp 460 miliar untuk penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Izin itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca: Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?
Menurut Siti, denda Rp 460 miliar itu harus dibayarkan oleh Freeport sesuai aturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2009 pasal 3 ayat 6. Freeport diberi jangka waktu hingga 24 bulan untuk melunasi hal ini.
Kendati belum dilunasi, Siti mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan bisa segera diterbitkan. "Tadi pagi jam satu malam saya masih ngobrol sama Gubernur (Lukas Enembe). Hari ini saya kira bisa diselesaikan IPPKH-nya," kata Siti, Rabu, 19 Desember 2018.
Pada Rabu, 19 Desember 2018, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari tahun 2013 hingga 2015. BPK menemukan sejumlah masalah lingkungan dalam kontrak karya Freeport tersebut.
Pertama, BPK mengumumkan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Hal ini membuat Freeport diwajibkan membayar denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 miliar.
"Begitu ini ditekan (Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, maka akan langsung ini ditagih," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
Rizal menyebut IPPKH ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses divestasi PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia dan PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum yang saat ini berlangsung. "Mereka menggunakan hutan lindung sekian tahun, nah sebenarnya itu ga boleh,. Tapi ada klausul, okelah, dia harus ada kewajibannya, tapi harus selesaikan dulu IPPKH," ujar Rizal.