Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Freeport Diberi Waktu 24 Bulan Bayarkan Denda Rp 460 Miliar

image-gnews
Renegosiasi Kontrak Freeport
Renegosiasi Kontrak Freeport
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bahar menyatakan Freeport harus membayar denda Rp 460 miliar untuk penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Izin itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca: Freeport Diduga Merusak Lingkungan Setara Rp 185 T, Rencana KLHK?

Menurut Siti, denda Rp 460 miliar itu harus dibayarkan oleh Freeport sesuai aturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2009 pasal 3 ayat 6. Freeport diberi jangka waktu hingga 24 bulan untuk melunasi hal ini.

Kendati belum dilunasi, Siti mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan bisa segera diterbitkan. "Tadi pagi jam satu malam saya masih ngobrol sama Gubernur (Lukas Enembe). Hari ini saya kira bisa diselesaikan IPPKH-nya," kata Siti, Rabu, 19 Desember 2018.

Pada Rabu, 19 Desember 2018, Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari tahun 2013 hingga 2015. BPK menemukan sejumlah masalah lingkungan dalam kontrak karya Freeport tersebut.

Pertama, BPK mengumumkan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Hal ini membuat Freeport diwajibkan membayar denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp 460 miliar.

"Begitu ini ditekan (Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, maka akan langsung ini ditagih," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

Rizal menyebut IPPKH ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses divestasi PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia dan PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum yang saat ini berlangsung. "Mereka menggunakan hutan lindung sekian tahun, nah sebenarnya itu ga boleh,. Tapi ada klausul, okelah, dia harus ada kewajibannya, tapi harus selesaikan dulu IPPKH," ujar Rizal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

2 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

3 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.


Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.


Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

5 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat mengecek tambang bawah tanah Deep Mill Level Zone (DMLZ) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Sumber: Biro Setpres
Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bilang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang.


Kontrak Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Berikut Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia

7 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kiri) berdialog dengan pekerja saat meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE),Gresik, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. Dalam kunjungannya itu Menaker mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024 sekaligus mengapresiasi PT Freeport Indonesia atas capaian lebih dari 25 juta jam kerja selamat pada proyek pembangunan smelter PTFI serta progres pembangunan smelter yang telah mencapai 90,5 persen. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Kontrak Freeport Diperpanjang Hingga 2061, Berikut Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia

Pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061. Berikut lowongan kerja untuk beberapa posisi di perusahaan tambang ini.


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.